CadarMenurut Hadis Nabi. Dalam literatur Islam, wacana tentang cadar bermula dari perdebatan tentang batasan aurat perempuan. Ada dua pendapat terkait hal itu: pertama, yang menyatakan seluruh tubuh wanita adalah aurat; kedua, yang mengecualikan wajah dan telapak tangannya. Maka, menurut pendapat pertama, mengenakan cadar ( niqab ), menutup
Pembahasan kali ini adalah hadist tentang pakaian wanita lengkap beserta artinya. Didalam haditsnya Nabi Muhammad SAW menjelaskan banyak hal mengenai aurat wanita mulai bagaimana cara berpakaian yang benar hingga batasan batasannya. Dengan mengikuti petunjuk dan ajaran Rasulullah SAW, maka para perempuan muslimah akan selamat dan terbebas dari dosa. Perintah menutup aurat dalam al quran dan hadist Nabi SAW sangatlah jelas dan gamblang. Disitu dijelaskan bagaima hukum tidak menutup aurat bagi para wanita muslimah. Khusus artikel ini hanya akan membagikan hadits menutup aurat saja, untuk dalil ayat Al-Quran nya akan kami share di kesempatan lainnya. Dalam hadits-hadist yang ada jelaslah bahwa haram hukumnya wanita menampakkan auratnya kepada yang bukan muhrimya, hanya ada bagan tubuh saja yang diperbolehkan untuk ditampilkan. Ini adalah kewajiban dan perintah menutup aurat yang datang langsung dari Allah SWT dan Rasulnya. Sehingga para wanita muslimah hendaknya taat dan melakukan sesuai perintah syariat agama islam. Nah, ada beberapa hadits tentang batasan aurat wanita yang akan kami bagi dibawah ini. Langsung saja berikut ini kumpulan hadits tentang batasan pakaian wanita lengkap dengan terjemahan bahasa Indonesianya. Hadis Tentang Batasan Pakaian Wanita قَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ Artinya Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita, apabila telah balig mengalami haid, tidak layak tampak dari tubuhnya kecuali ini dan ini seraya menunjuk muka dan telapak tangannya. HR Abu Dawud. قَالَتْ أَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِي الْفِطْرِ وَالأَضْحَى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلاَةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ إِحْدَانَا لاَ يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ قَالَ لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا Artinya Kami, para wanita, diperintahkan oleh Rasulullah untuk keluar pada saat Idul Fitri dan Idul Adha, baik para gadis, wanita yang sedang haid, maupun gadis-gadis pingitan. Wanita yang sedang haid diperintahkan meninggalkan shalat serta menyaksikan kebaikan dan dakwah syiar kaum Muslim. Aku bertanya, “ Ya Rasulullah, salah seorang di antara kami ada yang tidak memiliki jilbab. Rasulullah saw. bersabda Hendaklah saudaranya meminjamkan jilbabnya.” HR Muslim. Dari Abu Said Al-Khudri diriwayatkan bahwa suatu saat Nabi pernah bersabda, “Seorang pria tidak diperkenankan melihat aurat wanita, begitupula wanita tidak boleh melihat aurat wanita sesamanya.” HR. Muslim, Abu Daud dan At-Turmdzi. Diriwayatkan dari Bahaz bin Hakim dari kakeknya yang pernah bertanya kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah, bagian manakah dari aurat kami yang boleh kami tutupi dan kami biarkan tampak?” Rasulullah menjawab, “Jagalah dan jangan kau perlihatkan auratmu kecuali kepada istrimu atau kepada budak sahayamu.” HR. Abu Dawud dan At- Turmudzi Anas RA meriwayatkan bahwa Rasulullah Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam pernah mendatangi putrinya Fatimah Az-Zahra ra bersama seorang hamba sahaya yang telah diberikannya kepada putrinya, sedangkan ketika itu Fatimah mengenakan kain yang jika dengan pakaian tersebut ia menutupi kepalanya, maka kain penutup itu tidak sampai kepada kedua kakinya, dan jika kain itu digunakan sebagai penutup kedua kakinya maka kepalanya tidak tertutupi. Melihat hal demikian Rasulullah Shalallahu alahi wa aalihi wa shahbihi wa salam bersabda, “Hal itu tidak masalah engkau mengenakan kain penutup tersebut, karena yang ada di hadapanmu hanyalah ayah dan budak sahayamu.” Dan berkata A’mas dari Said bin jubair dari Ibnu abbas Dan jangan menampakkan perhiasan kecuali apa-apa yang boleh nampak darinya, yaitu wajahnya dan telapak tangannya dan cincinnya jarinya. Ibn Umar meriwayatkan bahwa Rasulullah Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam bersabda, “Barang siapa mengenakan pakaian seraya menariknya dengan maksud tampil dalam keadaan sombong, maka Allah SWT tidak akan melihatnya kelak di hari kiamat.” Ummu Salamah bertanya, “Bagaimana dengan yang diperbuat oleh kaum wanita dengan pakaian mereka yang memiliki ekor?” Rasul Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam menjawab, “Boleh mengulurkannya sejengkal”. “Kalau begitu, kaki-kaki mereka akan tersingkap” kata Umu Salamah. “Diulurkan lagi sehasta dan tidak boleh lebih dari itu.” HR. At-Turmudzi dan dianggap shahih olehnya. Demikianlah hadist tentang batasan pakaian wanita lengkap beserta artinya. Semoga hadits pendek tentang menutup aurat diatas bermanfaat dan menjadi pedoman para wanita muslimah dalam berpakaian agar selalu menutup auratnya.
Tr7BuP. w8npm1wgz0.pages.dev/55w8npm1wgz0.pages.dev/128w8npm1wgz0.pages.dev/386w8npm1wgz0.pages.dev/460w8npm1wgz0.pages.dev/479w8npm1wgz0.pages.dev/26w8npm1wgz0.pages.dev/232w8npm1wgz0.pages.dev/360
hadis tentang batasan pakaian wanita lengkap dengan artinya